Cara Mengurus Surat Pindah Kependudukan Antar Provinsi dan Pembuatan E-KTP serta Kartu Keluarga Terbaru
Kali ini Andriberbudi.web.id akan membagikan pengalaman mengurus surat pindah kependudukan antar provinsi
dari Magelang (Jawa Tengah) ke Bantul (Yogyakarta) sampai proses
mengurus kartu keluarga dan E-KTP yang baru. Setiap daerah pasti punya
ketentuan masing-masing ya, ada yang harus lapor RT dahulu dan tidak,
namun saat saya mengurus pencabutan berkas dari Magelang langsung ke
kantor kelurahan, minta surat pengantar dan ke Disdukcapil (Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil) kabupaten Magelang tanpa minta surat
dari pak RT.
Syarat Minta Surat Pengantar dari Kelurahan untuk Pindah Kependudukan Antar Provinsi:
- KTP saya dan istri asli dan fotocopy
- Kartu Keluarga asli dan fotocopy
- Buku Nikah asli dan fotocopy
Setelah
dibuatkan surat pengantar dari kelurahan awalnya saya menuju
Kecamatan, namun pihak Kecamatan mengatakan, tidak perlu pengantar dari
sana, di Kecamatan hanya untuk membuat Kartu Keluarga yang baru saja,
karena seperti itu saya langsung menuju Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil Kabupaten Magelang yang beralamat di JL Laksda Jl. Yos Sudarso
No.31C, Magelang, Kec. Magelang Tengah.
Sampai di sana juga
mengurusnya tidak lama, karena prosesnya cepat. Pertama mengambil nomor
antrian lalu menunggu sampai dipanggil, setelah dipanggil sampaikan
maksud dan tujuan kedatangan sambil menyerahkan semua berkas yang tadi
saya bawa ditambah surat pengantarnya. Data atau dokumen tersebut akan
dicek jika sudah lengkap akan dibuatkan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah
WNI) antar Provinsi dan dibuatkan Kartu Keluarga yang baru tanpa nama
saya. Karena masih dalam masa Pandemi untuk SKPWNI-nya dikirimkan via
whatsapp. Sementara untuk Kartu Keluarga saya diberi pilihan, mau bikin
di Kecamatan atau di sana. Berhubung sudah siang dan saya males buat
bolak-balik ya saya minta dibuatkan oleh pihak Disdukcapil saja etapi
tidak langsung jadi karena KK yang baru akan dikirimkan via JNE atau POS
ke alamat rumah kita. Untuk SKPWNI antar Provinsi sorenya langsung jadi
dikirimkan via whatsapp yang berbentuk file pdf. Selesai sudah untuk
permintaan surat pindah antar provinsinya di Magelang.
Selanjutnya
untuk mengurus Surat Pindah antar Kecamatan di Bantul, ini dilakukan
karena kebetulan kami tinggal beda Kecamatan dengan orang tua istri
saya.
Langkah-langkah dan syarat yang harus di siapkan untuk mengurus Surat Pindah antar Kecamatan di Bantul sebagai berikut:
- Minta surat pengantar dari RT yang akan di cek oleh pihak kelurahan.
- Menyerahkan surat pengantar dari RT, KTP dan Kartu Keluarga asli dan fotocopy.
- Sampaikan alamat tujuan pindah
- Akan dibuatkan surat pengantar dari Kelurahan untuk diserahkan ke Kecamatan.
Disini
ada perbedaannya, jika kamu hanya ingin pindah kecamatan saja bisa
langsung dibuatkan Surat Pindah dan Kartu Keluarga tanpa identitas kamu.
Tapi disini karena saya dari Magelang dan kami sama-sama ingin membuat
Kartu Keluarga baru, jadi saya harus melakukan pengajuan kedatangan ke
Disdukcapil Bantul melalui Aplikasi Disdukcapil Smart Bantul guna mendapatkan Surat Keterangan Datang WNI, Caranya sebagai berikut:
- Masuk
ke aplikasi Disdukcapil Smart Bantul kemudian di bagian bawah ada
tulisan bagi yang pindah datang dari luar bantul klik disini, silahkan
di klik.
- Mengisi form yang antara lain:
- NIK pemohon
- Nomor pindah atau SKPWNI
- Nomor handphone dan whatsapp
- Klik
kirim dan ditunggu prosesnya 2-3 jam tergantung dari antriannya, kalau
pas saya menunggu kurang lebih 3 jam, sekitar pukul 14.30 WIB saya
menerima Whatsapp, dan langsung menuju ke kantor kecamatan istri saya
agar bisa segera mendapatkan surat pindahnya, gas pol dan sampai sana
langsung diproses dan sekalian dibuatkan Kartu Keluarga yang baru tanpa
nama istriku. Selesai.
Sekarang tinggal mengurus
di kecamatan tempat tinggal saya, Nah seharusnya hari itu juga langsung
jadi tapi karena staff IT yang membuatkan KK sedang tidak di tempat jadi
saya disuruh mengambil keesokan harinya, ya udah gimana lagi saya minta
istri yang tak suruh ngambil karena saya harus kerja. Tapi ketika istri
ngambil katanya staff IT-nya sedang swab test jadi nggak bisa kesusu,
nah karena kita sedang kesusu akhirnya pihak kecamatan menyarankan untuk
membuat KK-nya di Disdukcapil biar langsung jadi.
Akhirnya saya
mendatangi Disdukcapil Bantul pada hari sabtu dan ternyata sampai sana
hari sabtu tidak melayani untuk pembuatan Kartu Keluarga karena staffnya
libur. Akhirnya pulang dengan tangan kosong tapi ndak papa wong
pelayananya bagus. Akhirnya aku dapat mention via twitter yang
mengatakan bahwa Disdukcapil Bantul juga melayanan pembuatan Kartu
Keluarga dan E-KTP, namun tidak di Kantor melainkan di Pasar Seni
Gabusan, tepatnya di Pasar Tani buka mulai jam 08.00 - 11.00 jadi saya
langsung menuju lokasi dan Alhamdulillah semuanya beres disana, Terima
kasih atas pelayanannya.