Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mengurus Surat Pindah Kependudukan Antar Provinsi dan Pembuatan E-KTP serta Kartu Keluarga Terbaru

Daftar isi

     

    Cara Mengurus Surat Pindah Kependudukan Antar Provinsi dan Pembuatan E-KTP serta Kartu Keluarga Terbaru

    Kali ini Andriberbudi.web.id akan membagikan pengalaman mengurus surat pindah kependudukan antar provinsi dari Magelang (Jawa Tengah) ke Bantul (Yogyakarta) sampai proses mengurus kartu keluarga dan E-KTP yang baru. Setiap daerah pasti punya ketentuan masing-masing ya, ada yang harus lapor RT dahulu dan tidak, namun saat saya mengurus pencabutan berkas dari Magelang langsung ke kantor kelurahan, minta surat pengantar dan ke Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) kabupaten Magelang tanpa minta surat dari pak RT.

    Syarat Minta Surat Pengantar dari Kelurahan untuk Pindah Kependudukan Antar Provinsi:

    1. KTP saya dan istri asli dan fotocopy
    2. Kartu Keluarga asli dan fotocopy
    3. Buku Nikah asli dan fotocopy

    Setelah dibuatkan surat pengantar dari kelurahan  awalnya saya menuju Kecamatan, namun pihak Kecamatan mengatakan, tidak perlu pengantar dari sana, di Kecamatan hanya untuk membuat Kartu Keluarga yang baru saja,  karena seperti itu saya langsung menuju  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Magelang yang beralamat di JL Laksda Jl. Yos Sudarso No.31C, Magelang, Kec. Magelang Tengah.

    Sampai di sana juga mengurusnya tidak lama, karena prosesnya cepat. Pertama mengambil nomor antrian lalu menunggu sampai dipanggil, setelah dipanggil sampaikan maksud dan tujuan kedatangan sambil menyerahkan semua berkas yang tadi saya bawa ditambah surat pengantarnya. Data atau dokumen tersebut akan dicek jika sudah lengkap akan dibuatkan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah WNI) antar Provinsi dan dibuatkan Kartu Keluarga yang baru tanpa nama saya. Karena masih dalam masa Pandemi untuk SKPWNI-nya dikirimkan via whatsapp. Sementara untuk Kartu Keluarga saya diberi pilihan, mau bikin di Kecamatan atau di sana. Berhubung sudah siang dan saya males buat bolak-balik ya saya minta dibuatkan oleh pihak Disdukcapil saja etapi tidak langsung jadi karena KK yang baru akan dikirimkan via JNE atau POS ke alamat rumah kita. Untuk SKPWNI antar Provinsi sorenya langsung jadi dikirimkan via whatsapp yang berbentuk file pdf. Selesai sudah untuk permintaan surat pindah antar provinsinya di Magelang.

    Selanjutnya untuk mengurus Surat Pindah antar Kecamatan di Bantul, ini dilakukan karena kebetulan kami tinggal beda Kecamatan dengan orang tua istri saya.

    Langkah-langkah dan syarat yang harus di siapkan untuk mengurus Surat Pindah antar Kecamatan di Bantul sebagai berikut:

    1. Minta surat pengantar dari RT yang akan di cek oleh pihak kelurahan.
    2. Menyerahkan surat pengantar dari RT, KTP dan Kartu Keluarga asli dan fotocopy.
    3. Sampaikan alamat tujuan pindah
    4. Akan dibuatkan surat pengantar dari Kelurahan untuk diserahkan ke Kecamatan.

    Disini ada perbedaannya, jika kamu hanya ingin pindah kecamatan saja bisa langsung dibuatkan Surat Pindah dan Kartu Keluarga tanpa identitas kamu. Tapi disini karena saya dari Magelang dan kami sama-sama ingin membuat Kartu Keluarga baru, jadi saya harus melakukan pengajuan kedatangan ke Disdukcapil Bantul melalui Aplikasi Disdukcapil Smart Bantul guna mendapatkan Surat Keterangan Datang WNI, Caranya sebagai berikut:

    1. Masuk ke aplikasi Disdukcapil Smart Bantul kemudian di bagian bawah ada tulisan bagi yang pindah datang dari luar bantul klik disini, silahkan di klik.

      Aplikasi Dukcapil Smart - Cara Mengurus Surat Pindah Kependudukan Antar Provinsi dan Pembuatan E-KTP serta Kartu Keluarga Terbaru

    2. Mengisi form yang antara lain:
      • NIK pemohon
      • Nomor pindah atau SKPWNI
      • Nomor handphone dan whatsapp

        Aplikasi Dukcapil Smart - Cara Mengurus Surat Pindah Kependudukan Antar Provinsi dan Pembuatan E-KTP serta Kartu Keluarga Terbaru

    3. Klik kirim dan ditunggu prosesnya 2-3 jam tergantung dari antriannya, kalau pas saya menunggu kurang lebih 3 jam, sekitar pukul 14.30 WIB saya menerima Whatsapp, dan langsung menuju ke kantor kecamatan istri saya agar bisa segera mendapatkan surat pindahnya, gas pol dan sampai sana langsung diproses dan sekalian dibuatkan Kartu Keluarga yang baru tanpa nama istriku. Selesai.

    Sekarang tinggal mengurus di kecamatan tempat tinggal saya, Nah seharusnya hari itu juga langsung jadi tapi karena staff IT yang membuatkan KK sedang tidak di tempat jadi saya disuruh mengambil keesokan harinya, ya udah gimana lagi saya minta istri yang tak suruh ngambil karena saya harus kerja. Tapi ketika istri ngambil katanya staff IT-nya sedang swab test jadi nggak bisa kesusu, nah karena kita sedang kesusu akhirnya pihak kecamatan menyarankan untuk membuat KK-nya di Disdukcapil biar langsung jadi.

    Akhirnya saya mendatangi Disdukcapil Bantul pada hari sabtu dan ternyata sampai sana hari sabtu tidak melayani untuk pembuatan Kartu Keluarga karena staffnya libur. Akhirnya pulang dengan tangan kosong tapi ndak papa wong pelayananya bagus. Akhirnya aku dapat mention via twitter yang mengatakan bahwa Disdukcapil Bantul juga melayanan pembuatan Kartu Keluarga dan E-KTP, namun tidak di Kantor melainkan di Pasar Seni Gabusan, tepatnya di Pasar Tani buka mulai jam 08.00 - 11.00 jadi saya langsung menuju lokasi dan Alhamdulillah semuanya beres disana, Terima kasih atas pelayanannya.

    Pengalaman Mengurus Kartu Keluarga dan E-KTP Bersama Disdukcapil Bantul